Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 39 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, yan g terdiri atas II Pasal; . Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasai 3 (I) Pelaksana Perjalanan Dinas dalam Peraturan Bupati ini meliputi a. perjalanan dinas oleh Pejabat Negara (Bupati / Wakil Bupati); b. perjalanan dinas oleh PNS yang menduduki jabatan struktural (Eseion 11, Eseion 111, Eseion IV dan Eseion V); c. perjalanan dinas oleh PNS Non Eselon (PNS golongan IV, golongan III, golongan II dan golongan I); d. perjalanan dinas oleh Non PNS; e. Jaksa Pengacara Negara yang menangani kasus/ sengketa Pemerintah Daerah berdasarkan surat kuasa dari Bupati; f. Anggota Tim yang dibentuk secara berjenjang dari Pernerintah Pusat dan melibatkan instansi vertikal yang pembentukannya berdasarkan perintah perundang-undangan; yang dilaksanakan atas beban APBD. (3) Perjalanan dinas oleh Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf d, meliputi • a. pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; b. tenaga Pegawai Tidak Tetap (PIT) / Pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja yang ditandatangani Oleh Bupati atau Kepala SKPD. c. Isteri Bupati atau Isteri Wakil Bupati Yang mendapatkan undangan khusus untuk mendampingi Bupati atau Wakil Bupati dalam acara khusus; d. ajudan Bupati, ajudan Wakil Bupati dan ajudan pimpinan DPRD; e. sopir; f. perorangan/ kelompok berprestasi/yang ditunjuk Oleh Bupati sebagai duta/wakil daerah; g. organisasi semi Pernerintah terdiri dari PKK, Gabungan Organisasi Wanita dan Darma Wanita Persatuan; h. tokoh masyarakat/ perseorangan/kelompok yang ditugaskan Oleh Bupati untuk mengikuti kegiatan/ acara Pernerintah Daerah, Pernerintah Provinsi/Pemerintah Pusat. (4) Perjalanan dinas Oleh Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan secara selektif dan terbatas. 2. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan I (satu) Pasal yakni Pasal 28 A, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 28 A (I) Penandatanganan surat perintah tugas dalam Daerah bagi Pegawai Tidak Tetap/Pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditandatangani 01eh Kepala SKPD. (2) Penandatanganan surat perintah tugas haar Daerah bagi Pegawai Tidak Tetap/Pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Bupati berdasarkan telaahan staf yang sudah disetujui Oleh Bupati. 3. Ketentuan dalam Pasal 32 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 32 (I) Dihapus. (2) Dihapus. 4. Ketentuan dalarn Pasal 33 ditambah I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 33 (1) Sopir yang membawa Pimpinan melaksanakan perjalanan dinas keluar Daerah dapat diberikan tarif karnar terendah pada —penginapan yang sama dengan pimpinan yang dibawa. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala SKPD dan Staf Ahli Bupati. (3) Sopir komisi pada DPRD yang membawa Anggota komisi melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah diberikan biaya perjalanan dinas dan tarif kamar setara golongan I. 5. Ketentuan dalam Pasal 34 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 34 (I) Sopir yang melaksanakan tugas mengantar dan menjemput Pimpinan ke bandara hanya diberikan uang saku selama 2 (dua) hari yaitu I (satu) hari mengantar dan 1 (satu) hari menjemput. (2) Sopir yang melaksanakan tugas melayani tamu dalam kota, mengantar dan atau menjemput tamu ke/ dari bandara, hanya diberikan uang saku/harian selama ditugasi Pimpinan. (3) Sopir komisi pada DPRD yang melaksanakan tugas mengantar dan menjemput Anggota Komisi ke bandara hanya diberikan uang saku selama 2 (dua) hari yaitu I (satu) hari mengantar dan I (satu) hari menjemput.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
03 September 2019
Tanggal Pengundangan
03 September 2019
Tanggal Berlaku
03 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.39
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan