Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 3. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat