Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan Dan Sasaran;Sumber Pendapatan Desa;Alokasi Dana Desa;Pengelolaan Alokasi Dana Desa;Organisasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa;Mekanisme Penyaluran Dan Pencairan Alokasi Dana Desa;Tarif Biaya Dan Penandatanganan Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Badan Permusyawaratan Desa;Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa;Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa;Pelaporan Alokasi Dana Desa;Pembinaan Dan Pengawasan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat