Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2010

Pedoman Pengelolaan, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan Dan Sasaran;Sumber Pendapatan Desa;Alokasi Dana Desa;Pengelolaan Alokasi Dana Desa;Organisasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa;Mekanisme Penyaluran Dan Pencairan Alokasi Dana Desa;Tarif Biaya Dan Penandatanganan Perjalanan Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Badan Permusyawaratan Desa;Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa;Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa;Pelaporan Alokasi Dana Desa;Pembinaan Dan Pengawasan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
21 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2010
Tanggal Berlaku
21 Juni 2010
Sumber
LD.2010/NO.24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan