Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyaluran bantuan sosial
tunai dalam penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang lebih efektif, perlu melakukan
penyesuaian terhadap mekanisme penyaluran
bantuan sosial tunai dalam penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Balangan Nomor 37 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Sosial Tunai Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 202.
Peraturan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penaganan Dampak Corona Virus Disease 2019 berisi tentang: Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan
Retribusi Tempat Khusus Parkir, tata cara
pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; sehingga perlu menetapkan
Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Parkir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Parkir, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penyetoran Retribusi; Kewajiban Pengelola Tempat Parkir; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran
Tahun 2018 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam
pelaksanaan pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun pedoman
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan
Bupati Balangan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana
Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun
Anggaran 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Balangan Kabupaten Balangan Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu disusun kebijakan dan program yang bertujuan mensinergikan kegiatan penanggulangan
kemiskinan;Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan dalam mengintegrasikan dan melaksanakan upaya penanggulangan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Balangan,perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Balangan Kabupaten Balangan Tahun 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
PERATURAN BUPATI INI MENETAPKAN TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN BALANGAN TAHUN 2022-2026 DENGAN SISTEMATIKA,KETENTUAN UMUM; RAD PK; PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
70 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Alas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan
perurnusan rugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalarn rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas
pokok dan uraian rugas unsur-unsur organisasinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diterapkan
dengan Peraturan Bupati Balangan tenrang Tugas
Pokok dan Uraian 1'Llgas Unsur-Unsur Organisasi
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pernerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalrun Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang Berintegritas, Kompeten dan Profesional, dalam Mendukung Terwujudnya Tujuan Nasional;
Bahwa Sebagai Upaya Meningkatan Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, Perlu Adanya Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan dan Pelatihan;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan dan Pelatihan.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undnag-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan dan Pelatihan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Jenis Pengembangan Kompetisi;
Mekanisme Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
Pendelegasian Wewenang;
Evaluasi dan Pelaporan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasil/target kinerja, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan. Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu sebuah pedoman dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatanperlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; Perpres Nomor 58 Tahun 2005; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denagn Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kab. Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memuat Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan yaitu Tim Internal SKPD, dan Tim Lintas Sektoral. Tim internal SKPD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan dalam
rangka mendukung tugas pokok dan fungsi SKPD dengan cakupan bidang kepentingan yang terbatas lingkup SKPD dengan keanggotaan dari unsur internal SKPD yang bersangkutan. Tim Lintas Sektoral dibentuk dalam rangka melaksanakan kegiatan
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan cakupan bidang kepentingan yang luas. Panitia Kegiatan dibentuk untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi SKPD dengan cakupan bidang kepentingan yang terbatas lingkup SKPD sendiri atau sifatnya hanya insidentil/sewaktu-waktu dengan keanggotaan dari unsur internal SKPD yang bersangkutan. Terhadap Tim Pelaksana Kegiatan/Sekretariat Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan dapat diberikan honorarium berdasarkan keanggotaanya dalam
struktur tim/panitia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 41 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2016/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentuan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Unit Pengelola Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang Perdagangan dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis pada Dinas Perdagangan Kabupaten Balangan, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang pada Dinas Perdagangan Perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Unit Pengelola Pasar, berdasarkan hal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar.
Dasar Hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 42 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat,
tepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil
penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu
menyusun pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Balangan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan
tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2018; Permendagri Nomor 23 Tahun
2007; PermenPAN RB Nomor:Per/05/M.PAN/4/2009; Permendagri Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kab. Balangan Nomor 25 Tahun 2012; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan ruang lingkup: prinsip penanganan pengaduan masyarakat; kriteria dan jenis pengaduan masyarakat; mekanisme/tata cara pengaduan masyarakat; dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan evaluasi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan/atau Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat. Inspektorat dapat melakukan penanganan terhadap pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung ekurang-kurangnya harus memuat: data pelapor yaitu nama dan/atau alamat disertai fotokopi KTP atau identitas lainnya; data terlapor yaitu nama, jabatan dan/atau alamat; perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan eterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk
terjadinya pelanggaran. Dalam hal materi pengaduan masyarakat tidak lengkap akan dikembalikan kepada pelapor dan pelapor harus melengkapi materi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengaduan dikembalikan oleh petugas Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Analisa pengaduan masyarakat dilaksanakan oleh Tim Analisa Pengaduan pada
inspektorat yang dibentuk oleh inspektur. Tim Analisa Pengaduan dalam melaksanakan tugasnya dapat
melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait baik
pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. Hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dituangkan dalam bentuk
Laporan Hasil Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
18 halaman; Lampiran 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat