Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengorganisasian; 3. Tugas, Hak Dan Kewajiban; 4. Pembinaan; 5. Pemberdayaan; 6. Peningkatan Kapasitas; 7. Pelaporan; 8. Pakaian Seragam; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat