Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, meliputi : Ketentuan Umum; Susunan Perangkat Daerah; Kedudukan; Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat