Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2019

Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengellaan Keuangan Daerah (SIMDA) Kabupaten Balangan, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penanggung Jawab Pengelolaan Simda dan Monitoring Pengelolaan Keuangan; Tugas dan Wewenang Penanggung Jawab Pengelolaan Simda dan Monitoring Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengamanan, Pengendalian dan Pemeliharaan Database; Instalasi Aplikasi Simda; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
18 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2019
Tanggal Berlaku
18 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan