Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengellaan Keuangan Daerah (SIMDA) Kabupaten Balangan, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penanggung Jawab Pengelolaan Simda dan Monitoring Pengelolaan Keuangan; Tugas dan Wewenang Penanggung Jawab Pengelolaan Simda dan Monitoring Pengelolaan Keuangan Daerah; Pengamanan, Pengendalian dan Pemeliharaan Database; Instalasi Aplikasi Simda; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat