Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
Bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah dengan pihak tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan Benturan Kepentingan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Sumber Benturan Kepentingan;
Jenis Benturan Kepentingan;
Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan;
Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan;
Identifikasi Benturan Kepentingan;
Mekanisme Pengenaan Sanksi;
Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan;
Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu diatur mekanisme penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Perhitungan Bantuan Keuangan;
Pengajuan Bantuan Keuangan;
Pengajuan Bantuan Keuangan;
Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
Penyaluran Bantuan Keuangan;
Penggunaan Bantuan Keuangan;
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
13 Lembar
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 36 Tahun 2020
TUNJANGAN - Kepegawaian - Aparatur Negara - Standar - Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2020/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 37 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Balangan, Pemerintah Daerah perlu mengambil kebijakan untuk memberikan Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST). Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tantang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PerPPU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permensos Nomor 54/HUK/2020; Perda Kab. Balangan Nomor 14
Tahun 2016.
PM (Keluarga Penerima Manfaat) BST diutamakan keluarga yang
tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan
masyarakat yang berdasarkan musyawarah kelurahan dinyatakan sebagai masyarakat yang terdampak ekonomi karena Pandemi Corona virus Disease ang tidak tercover oleh Program BST Pusat dan tidak mempunyai Dana Desa, tidak sebagai penerima program BPNT dan PKH, masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya terutama yang bekerja dibidang informal
dan petani kecil. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jumlah Bantuan Sosial Tunai Daerah adalah Rp. 600.000,-/KPM, melalui pola sharing dengan Provinsi dimana Kabupaten Balangan sebesar Rp. 500.000,-/KK dan Provinsi sebesar Rp. 100.000,-/KK. Peraturan ini memuat Lokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pelasanaan Kegiatan; Penyelesaian Masalah; dan Penggantian KPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19
ABSTRAK:
Dalam upaya mengurangi beban pengeluaran keluarga terdampak status tanggap darurat covid-19 maka Pemerintah Kabupaten
Balangan akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP). Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan beras tersebut, dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanganan COVID-19; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat
Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 88 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 22 Tahun 2019; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kab. Balangan Nomor 9
Tahun 2019.
Dalam Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan SK Bupati Balangan tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam Status Tanggap Darurat Covid-19. Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial di luar penerima Program Sembako dan/atau PKH, atau keluarga di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang mengalami kesulitan terdampak status darurat Covid-19. Jumlah Penerima Bantuan untuk penanganan Covid-19 setiap rumah tangga adalah 15 (lima belas) kg.
DTKS Non PKH dan/atau Program Sembako perdesa dan kelurahan akan diserahkan kepada Desa dan Kelurahan melalui Kecamatan untuk proses verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi diserahkan kembali Ke Dinas Sosial untuk ditetapkan menjadi keluarga penerima manfaat dengan Surat Keputusan Bupati Balangan tentang Penerima Bantuan Sosial Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya pandemi covid 19, perlu
penyesuaian dalam Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan
Tahun Anggaran 2020.
Untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan Perubahan Atas Peraturan Bupati
Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor
177/KMK.7/2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diubah, yaitu Ketentuan dalam Lampiran I angka romawi III huruf B angka 1 huruf b terkait Pengajuan SPP GU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020; Perda Kab. Balangan Nomor 9 Tahun 2019; Perda Kab. Balangan Nomor 9 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diubah yaitu ketentuan terkait aokasi dasar setiap Desa hitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional. Penetapan Perubahan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten
alangan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Balangan ini. Menambah ketentuan bahwa Badan Keuangan Daerah dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa menandai pengajuan penyaluran Dana Desa atas Desa yang layak salur melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Mengubah prioritas penggunaan dana desa untuk penanganan pandemi COVID-19 dan jaring pengaman sosial di Desa, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat. Mengubah ketentuan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa. Tata cara Pendampingan
dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
10 hlm; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasil/target kinerja, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan. Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu sebuah pedoman dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatanperlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; Perpres Nomor 58 Tahun 2005; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denagn Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kab. Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memuat Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan yaitu Tim Internal SKPD, dan Tim Lintas Sektoral. Tim internal SKPD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan dalam
rangka mendukung tugas pokok dan fungsi SKPD dengan cakupan bidang kepentingan yang terbatas lingkup SKPD dengan keanggotaan dari unsur internal SKPD yang bersangkutan. Tim Lintas Sektoral dibentuk dalam rangka melaksanakan kegiatan
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan cakupan bidang kepentingan yang luas. Panitia Kegiatan dibentuk untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi SKPD dengan cakupan bidang kepentingan yang terbatas lingkup SKPD sendiri atau sifatnya hanya insidentil/sewaktu-waktu dengan keanggotaan dari unsur internal SKPD yang bersangkutan. Terhadap Tim Pelaksana Kegiatan/Sekretariat Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan dapat diberikan honorarium berdasarkan keanggotaanya dalam
struktur tim/panitia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 42 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat,
tepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil
penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu
menyusun pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Balangan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan
tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2018; Permendagri Nomor 23 Tahun
2007; PermenPAN RB Nomor:Per/05/M.PAN/4/2009; Permendagri Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kab. Balangan Nomor 25 Tahun 2012; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan ruang lingkup: prinsip penanganan pengaduan masyarakat; kriteria dan jenis pengaduan masyarakat; mekanisme/tata cara pengaduan masyarakat; dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan evaluasi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan/atau Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat. Inspektorat dapat melakukan penanganan terhadap pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung ekurang-kurangnya harus memuat: data pelapor yaitu nama dan/atau alamat disertai fotokopi KTP atau identitas lainnya; data terlapor yaitu nama, jabatan dan/atau alamat; perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan eterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk
terjadinya pelanggaran. Dalam hal materi pengaduan masyarakat tidak lengkap akan dikembalikan kepada pelapor dan pelapor harus melengkapi materi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengaduan dikembalikan oleh petugas Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Analisa pengaduan masyarakat dilaksanakan oleh Tim Analisa Pengaduan pada
inspektorat yang dibentuk oleh inspektur. Tim Analisa Pengaduan dalam melaksanakan tugasnya dapat
melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait baik
pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. Hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dituangkan dalam bentuk
Laporan Hasil Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
18 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 43 Tahun 2020
Standar/Pedoman - BANTUAN SOSIAL - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Bagi Mahasiswa Balangan Di Luar Daerah yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
mahasiswa asal Balangan yang menempuh pendidikan di luar daerah merupakan masyarakat terdampak pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum tertangani secara serius,
dan bahkan sampai sekarang ini belum ada skema bantuan yang secara jelas bisa ditujukan kepada mahasiswa, terutama mahasiswa Balangan yang berada di perantauan. Dalam kondisi mereka berada di luar daerah yang menerapkan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) belum jelas apakah dapat menjangkau bantuan karena ketiadaan dukungan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dalam mengakses bantuan sosial yang ada, Dalam rangka mengantisifasi dampak bagi mahasiswa Balangan di luar daerah, Pemerintah Daerah perlu mengambil kebijakan untuk memberikan Jaring Pengaman Sosial berupa
Bantuan Sosial Tunai (BST), sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai
bagi Mahasiswa Balangan di Luar Daerah yang terdapak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PERPPU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Bagi Mahasiswa Balangan Di Luar Daerah yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Syarat Penerima Bantuan Sosial; Jumlah Bantuan Sosial Tunai; Mekanisme Pelasanaan Kegiatan; Pemanfaatan Bantuan Sosial Tunai; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat