Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 36 Tahun 2020

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
13 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.36
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan