Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 42 Tahun 2020

Penanganan Pengaduan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan ruang lingkup: prinsip penanganan pengaduan masyarakat; kriteria dan jenis pengaduan masyarakat; mekanisme/tata cara pengaduan masyarakat; dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan evaluasi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan/atau Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat. Inspektorat dapat melakukan penanganan terhadap pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung ekurang-kurangnya harus memuat: data pelapor yaitu nama dan/atau alamat disertai fotokopi KTP atau identitas lainnya; data terlapor yaitu nama, jabatan dan/atau alamat; perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; dan eterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran. Dalam hal materi pengaduan masyarakat tidak lengkap akan dikembalikan kepada pelapor dan pelapor harus melengkapi materi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengaduan dikembalikan oleh petugas Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Analisa pengaduan masyarakat dilaksanakan oleh Tim Analisa Pengaduan pada inspektorat yang dibentuk oleh inspektur. Tim Analisa Pengaduan dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait baik pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. Hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
02 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020
Tanggal Berlaku
02 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.42
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan