Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan ruang lingkup: prinsip penanganan pengaduan masyarakat; kriteria dan jenis pengaduan masyarakat; mekanisme/tata cara pengaduan masyarakat; dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan evaluasi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan/atau Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat. Inspektorat dapat melakukan penanganan terhadap pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung ekurang-kurangnya harus memuat: data pelapor yaitu nama dan/atau alamat disertai fotokopi KTP atau identitas lainnya; data terlapor yaitu nama, jabatan dan/atau alamat; perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; dan eterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran. Dalam hal materi pengaduan masyarakat tidak lengkap akan dikembalikan kepada pelapor dan pelapor harus melengkapi materi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengaduan dikembalikan oleh petugas Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Analisa pengaduan masyarakat dilaksanakan oleh Tim Analisa Pengaduan pada inspektorat yang dibentuk oleh inspektur. Tim Analisa Pengaduan dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait baik pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. Hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat