Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong
Praja, perlu mengatur pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Kelompok Jabatan fungsional;Tata Kerja;Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonering;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Balangan No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
Administrasi dan Tata Usaha Negara;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien dan efektif telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa organisasi perangkat daerah Kabupaten Balangan perlu untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok, Fyngsi Dan Susunan Organisasi;Kelompok Jabatan Fungsional;Pengangkatan Dan Pemberhentian;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008
PERDA Kab. Balangan No. 26 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dipandang perlu menetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan;bahwa berberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;undang-undang nomor 23 tahun 2014;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal 26 Bulan Nopember Tahun 2007;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Daeah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2008.
8 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan Perjalanan Dinas Dalam Negeri perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas Perjalanan Dinas tersebut;bahwa dalam rangka efiesiensi, efektivitas dan akuntabilitas serta tertib administrasi dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban biaya Perjalanan Dinas bagi pelaksana Perjalanan Dinas berdasarkan kebijakan standar harga satuan regional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur dan standar biaya Perjalanan Dinas;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BALANGAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PROSEDUR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
6 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD.2024/NO.24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman dan kriteria penilaian yang terukur untuk meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi, proporsionalitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PEMBERIAN TPP;PENGELOLAAN KINERJA;PENILAIAN PEMBAYARAN TPP;KRITERIA TPP;PERHITUNGAN TPP;TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN TPP;PENGHAPUSAN TPP;PENAMBAHAN ANGGARAN;EVALUASI PELAKSANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
24 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diperlukan pedoman pengelolaan Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian Risiko;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019;Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009;Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKODI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENGELOLAAN RISIKO;PELAPORAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
78 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya tertib administrasi serta efektivitas pelaksanaan suatu kegiatan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kewajaran perlu adanya analisis standar belanja;bahwa untuk melaksanakan ketentuan 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2025;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA KABUPATEN BALANGAN TAHUN ANGGARAN 2025,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;ANALISIS STANDAR BELANJA;KETENTUAN KHUSUS;PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
6 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG STANDAR SATUAN HARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BALANGAN TAHUN ANGGARAN 2025,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENETAPAN STANDAR SATUAN HARGA;PEMBERIAN HONORARIUM;KETENTUAN KHUSUS;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
10 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pembangunan Daerah agar dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran perlu adanya Perencanaan Pembangunan Daerah yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip perencanaan yang baik untuk mencapai tujuan pembangunan nasional;bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam penyusunan rencana pembangunan Daerah yang sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan diperlukan pengaturan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu mengatur tata cara Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN PENDEKATAN;RPJPD;RPJMD;RENSTRA PD;RKPD;RENJA PD;PENGENDALIAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH;PERAN SERTA MASYARAKAT;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2024.
54 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat