PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PEMBERIAN TPP;PENGELOLAAN KINERJA;PENILAIAN PEMBAYARAN TPP;KRITERIA TPP;PERHITUNGAN TPP;TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN TPP;PENGHAPUSAN TPP;PENAMBAHAN ANGGARAN;EVALUASI PELAKSANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat