PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN PENDEKATAN;RPJPD;RPJMD;RENSTRA PD;RKPD;RENJA PD;PENGENDALIAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH;PERAN SERTA MASYARAKAT;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat