Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Standar Biaya Perjalanan Dinas dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Biaya Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas Dalam Daerah;Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Propinsi;Perjalanan Dinas Luar Propinsi;Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan;Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah;Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas;Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat