Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2023

Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Standar Biaya Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Standar Biaya Perjalanan Dinas dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Biaya Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas Dalam Daerah;Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Propinsi;Perjalanan Dinas Luar Propinsi;Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan;Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah;Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas;Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
03 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2023
Tanggal Berlaku
03 Januari 2023
Sumber
BD/NO.1
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Balangan No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan