Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
UU Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 24 tahun 2004 jo. PP Nomor 21 Tahun 2007;PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012;PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 jo. PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 21 Tahun 2012; Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan Umum;
b. Laporan Pertanggungjawaban APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2013.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk meningkatkan kemandirian sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut azas otonomi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha, dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dari/ atau belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta;
bahwa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pemungutan retribusi pertokoan di daerahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar
Grosir dan/ atau Pertokoan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; . Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Peninjauan Tarif; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2013
PERDA Kab. Balangan No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa penataan dan pengaturan menara telekomunikasi secara benar di
daerah akan memberikan manfaat yang baik dalam menunjang pembangunan khususnya disektor pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah; bahwa bentuk pengendalian oleh Pemerintah Daerah merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha telekomunikasi dan masyarakat di daerah dan terpenuhinya aspek kebijakan penataan ruang di daerah; bahwa untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya pelaksanaan Peraturan
Daerah tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi, maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada prinsipnya Pemerintah Daerah berhak memungut dan mengatur kewajiban Retribusi bagi pengendalian menara telekomunikasi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif Dan Perubahan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Penagihan Retribusi; Pemanfaatan Pungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk
pembiayaan pembangunan, perlu digali sumber-sumber pendapatan
yang berasal dari pajak daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah daerah berwenang melakukan
pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan terlebih dahulu
menetapkannya dalam sebuah peraturan daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun
2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; permendagri
Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;
Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten
Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan, tarif pajak dan Cara penghitungan pajak;
d. Wilayah pemungutan;
e. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan surat pemberitahuan pajak;
f. Pemungutan pajak;
g. Pengembalian kelebihan pembayaran;
h. Kedaluwarsa penagihan;
i. Pembukuan dan pemeriksaan;
j. Ketentuan khusus;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan pidana;
m. Ketentuan peralihan;
n. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pendirian bangunan yang memperhatikan kepentingan umum dan
keamanan lingkungan akan memberikan dampak positif bagi pengembangan
dan ketertiban serta keteraturan fungsi kawasan dan peruntukannya di
Daerah. Berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berhak
memungut Retribusi atas izin mendirikan bangunan. Dengan disyahkannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan yang sudah ada di daerah perlu disesuaikan.
Dasar hukum: UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU
Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor
38 Tahun 2007;PP Nomor 69 Tahun 2010; permendagri Nomor 53 Tahun
2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten
Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 18
Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
d. Golongan retribusi;
e. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
f. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;
g. Besarnya tarif, perubahan tarif dan struktur tarif;
h. Tata cara pemungutan;
i. Wilayah pemungutan;
j. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
k. Tata cara pembayaran;
l. Penagihan retribusi;
m. Pemanfaatan pungutan retribusi;
n. Pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi;
o. Keberatan;
p. Pengembalian kelebihan pembayaran;
q. Kedaluwarsa penagihan;
r. Pembukuan dan pemeriksaan;
s. Insentif pemungutan;
t. Sanksi administratif;
u. Ketentuan Penyidikan;
v. Ketentuan pidana;
w. Pembinaan dan pengawasan;
x. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
ABSTRAK:
bahwa masyarakat pembudidaya ikan dalam menjalankan usahanya
memerlukan ketersediaan benih-benih ikan yang unggul secara genetika dari
hasil pengembangan teknologi. Pemerintah daerah telah melakukan
pengembangan benih ikan untuk ketersediaan benih-benih ikan yang
berkualitas serta menjamin terselenggaranya usaha perikanan di daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 126 huruf b dan Pasal 127 huruf k Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pemerintah daerah berwenang melakukan pungutan retribusi atas usaha
produksi benih ikan sebagai bentuk komersil yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak
swasta, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45
Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP
Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010;
permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda
Kabupaten Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Dibidang Perikanan, yang memuat
hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
c. Golongan retribusi;
d. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
e. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;
f. struktur dan besarnya tarif retribusi;
g. Tata cara pemungutan;
h. Wilayah pemungutan;
i. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
j. Tata cara pembayaran;
k. Pemberian dispensasi pembayaran retribusi untuk program peningkatan
usaha bidang perikanan lokal;
l. Penagihan retribusi;
m. Pemanfaatan pungutan retribusi;
n. Pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi;
o. Keberatan;
p. Pengembalian kelebihan pembayaran;
q. Kedaluwarsa penagihan;
r. Pembukuan dan pemeriksaan;
s. Insentif pemungutan;
t. Sanksi administratif;
u. Penyidikan;
v. Ketentuan pidana;
w. Pembinaan dan pengawasan;
x. Ketentuan peralihan;
y. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, maka daerah dituntut untuk meningkatkan kemandirian sehingga
mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
azas otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan
pemungutan Retribusi Jasa Usaha, dengan menggunakan atau memanfaatkan
kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau belum
disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Kebijakan retribusi jasa usaha
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran
serta masyarakat dan akutabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP
Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 jo. PP Nomor 38 Tahun
2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; permendagri
Nomor 17 Tahun 2007; permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten
Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun
2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten
Balangan nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang memuat hal-hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
III. Golongan retribusi;
IV. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
V. Prinsip penetapan tarif retribusi;
VI. struktur dan besarnya tarif retribusi;
VII. Wilayah pemungutan retribusi;
VIII. Peninjauan tarif;
IX. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan
Penundaan Pembayaran;
X. Tata cara pemungutan;
XI. Sanksi administratif;
XII. Penagihan;
XIII. Keberatan;
XIV. Pembebasan retribusi;
XV. Pengembalian kelebihan pembayaran;
XVI. Kedaluwarsa penagihan;
XVII. Insentif pemungutan;
XVIII. Ketentuan penyidikan;
XIX. Ketentuan pidana;
XX. Ketentuan peralihan;
XXI. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis
retribusi daerah. Sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen
dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka perlu diadakan pembinaan
kemetrologian berupa pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi untuk
mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar
senantiasa layak untuk dipakai, dalam upaya meningkatkan pelayanan maka
terhadap setiap pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi atas alat ukur, takar,
timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam keadaan
terbungkus (BDKT) yang dilaksanakan dapat dipungut retribusi.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor
2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun
2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor
26 Tahun 1983 jo. PP Nomor 16 Tahun 1986; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP
Nomor 10 Tahun 1987; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010;
PP Nomor 38 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;
Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten
Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang memuat hal-hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek, dan subjek retribusi;
III. Golongan retribusi;
IV. Tingkat penggunaan jasa;
V. Prinsip dan sasaran penetapan tarif;
VI. struktur dan besarnya tarif retribusi;
VII. Wilayah pemungutan;
VIII. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
IX. Tata cara pemungutan retribusi;
X. Tata cara pembayaran;
XI. Tata cara penagihan retribusi;
XII. Sanksi administrasi;
XIII. Tata cara pengajuan keberatan;
XIV. Tata cara pengurangan, keringanan dan Pembebasan retribusi;
XV. Pengembalian kelebihan pembayaran;
XVI. Kedaluwarsa penagihan;
XVII. Pemeriksaan;
XVIII. Perubahan tarif;
XIX. Insentif pemungutan;
XX. Penyidikan;
XXI. Ketentuan pidana;
XXII. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dan penataan pasar
tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga tercipta
ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan, maka perlu diatur
pengelolaan dan penataannya secara menyeluruh dan terpadu. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah perlu diatur pelaksanaan retribusi pelayanan pasar, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP
Nomor 69 Tahun 2010; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Permendagri Nomor
53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda
Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan
nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Pasar, yang memuat hal-hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
III. Golongan retribusi;
IV. Cara mengukut tingkat penggunaan jasa;
V. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
retribusi;
VI. struktur dan besarnya tarif retribusi;
VII. Wilayah pemungutan retribusi;
VIII. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
IX. Peninjauan tarif retribusi;
X. Pemungutan retribusi;
XI. pengurangan, keringanan dan Pembebasan retribusi;
XII. Pengembalian kelebihan pembayaran;
XIII. Kedaluwarsa penagihan;
XIV. Penghapusan piutang retribusi;
XV. Pemeriksaan;
XVI. Pemanfaatan retribusi;
XVII. Insentif pemungutan;
XVIII. Ketentuan Penyidikan;
XIX. Ketentuan pidana;
XX. Pembinaan dan pengawasan;
XXI. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2013
PERDA Kab. Balangan No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan telah dilimpahkan kewenangannya kepada Daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan lebih lanjut sebagai dasar pemungutan pajak burni dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Subjek Pajak; Tarif Pajak; Dasar Pengenaan Dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak, Saat Dan Tempat Yang Menentukan Pajak Terutang; Pendaftaran, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Dan Surat Ketetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Ketentuan Lain-Lain; Pemeriksaan Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat