Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2013

Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang memuat hal-hal, yaitu: I. Ketentuan umum; II. Nama, objek, dan subjek retribusi; III. Golongan retribusi; IV. Tingkat penggunaan jasa; V. Prinsip dan sasaran penetapan tarif; VI. struktur dan besarnya tarif retribusi; VII. Wilayah pemungutan; VIII. Masa retribusi dan saat retribusi terutang; IX. Tata cara pemungutan retribusi; X. Tata cara pembayaran; XI. Tata cara penagihan retribusi; XII. Sanksi administrasi; XIII. Tata cara pengajuan keberatan; XIV. Tata cara pengurangan, keringanan dan Pembebasan retribusi; XV. Pengembalian kelebihan pembayaran; XVI. Kedaluwarsa penagihan; XVII. Pemeriksaan; XVIII. Perubahan tarif; XIX. Insentif pemungutan; XX. Penyidikan; XXI. Ketentuan pidana; XXII. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
28 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2013
Tanggal Berlaku
28 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan