Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang memuat hal-hal, yaitu: I. Ketentuan umum; II. Nama, objek, dan subjek retribusi; III. Golongan retribusi; IV. Tingkat penggunaan jasa; V. Prinsip dan sasaran penetapan tarif; VI. struktur dan besarnya tarif retribusi; VII. Wilayah pemungutan; VIII. Masa retribusi dan saat retribusi terutang; IX. Tata cara pemungutan retribusi; X. Tata cara pembayaran; XI. Tata cara penagihan retribusi; XII. Sanksi administrasi; XIII. Tata cara pengajuan keberatan; XIV. Tata cara pengurangan, keringanan dan Pembebasan retribusi; XV. Pengembalian kelebihan pembayaran; XVI. Kedaluwarsa penagihan; XVII. Pemeriksaan; XVIII. Perubahan tarif; XIX. Insentif pemungutan; XX. Penyidikan; XXI. Ketentuan pidana; XXII. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat