Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi; d. Golongan retribusi; e. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; f. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; g. Besarnya tarif, perubahan tarif dan struktur tarif; h. Tata cara pemungutan; i. Wilayah pemungutan; j. Masa retribusi dan saat retribusi terutang; k. Tata cara pembayaran; l. Penagihan retribusi; m. Pemanfaatan pungutan retribusi; n. Pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi; o. Keberatan; p. Pengembalian kelebihan pembayaran; q. Kedaluwarsa penagihan; r. Pembukuan dan pemeriksaan; s. Insentif pemungutan; t. Sanksi administratif; u. Ketentuan Penyidikan; v. Ketentuan pidana; w. Pembinaan dan pengawasan; x. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat