Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Subjek Pajak; Tarif Pajak; Dasar Pengenaan Dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak, Saat Dan Tempat Yang Menentukan Pajak Terutang; Pendaftaran, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Dan Surat Ketetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Ketentuan Lain-Lain; Pemeriksaan Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat