Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No.4/ TLD Kabupaten Brebes No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) danayat(4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Brebes Tahun 2021-2041.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 14 tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; Perda Prov. Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Prov. Jateng No. 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. jateng No. 16 Tahun 2019; Perda Prov. Jateng No. 10 Tahun 2017; Perda Kab. Brebes No. 3 Tahun 2009; Perda Kab. Brebes No. 8 Tahun 2018; Perda Kab. Brebes No. 13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Industri Unggulan Kabupaten; RPIK 2021-2041; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan, dan Pelaporan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU no. 25 Tahun 2004; UU no. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Brebes No. 10 Tahun 2008; Perda Kab Brebes No. 8 Tahun 2010; Perda Kab Brebes 3 Tahun 2011; Perda Kab Brebes No. 8 Tahun 2015; Perda Kab Brebes No. 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang perubahan APBD TA 2016 dengan bertambahnya anggaran senilai Rp.289.097.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana dimaksud Pasal 1, ditetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Dan Penetapan Besaran Tunjangan Komuikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Transportasi, Dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi “Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten /Kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi “, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan, Transportasi, dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes perlu disesuaikan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa besaran tunjangan transportasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 14.400.000 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) dan besaran tersebut sama dengan tunjangan transportasi Anggota DPRD Kabupaten Brebes yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan, Transportasi, dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes;
Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan GubernurJawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017; PeraturanBupatiNomor 19 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (2) mengenai tunjangan transportasi dan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Brebes pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu pedoman yang mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 tahun 2021; Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran percepatan vaksinasi COVID-19 melalui Pelayanan Publik, pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19, strategi komunikasi, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/2018, No Reg Perda 4/2018, TLD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan di Kabupaten Brebes mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Bahwa kepariwisataan di Kabupaten Brebes dilakukan secara sistematis terencana terpadu dan berkelanjutan serta dikembangkan sesuai potensi dan perannya didasarkan kepada norma agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan sejarah untuk mewujudkan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi dlam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, pemerataan, keadilan, dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan potensi yang ada. Bahwa untuk mendukung dan memberikan kepastian hokum bagi kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Brebes diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaas Kitab UU Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana. Peraturab Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Keahlian di Bidang Pariwisata. Perda Provinsi Jawa Tengah No.10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Jawa Tengan Tahun 2012-2027. Perda Kabupaten Brebes No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perda Kabupaten Brebes No.2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2010-2030. Perda Kabupaten Brebes No.3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No.3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Brebes. Perda Kabupaten Brebes No.6 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Brebes.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Azas, Fungsi Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Daya Tarik Wisata, Pembangunan Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaa, Pelaporan, Kerjasama Pengelolaan Dan Pengembangan Pariwisata, Sanksi Adminstratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2022
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Brebes Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan
pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan
berlandaskan demokrasi ekonomi; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah
bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Perturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan dan Sumber Dana
Bab III Besaran Penyertaan Modal
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2017 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PEMBERIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 4.A Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Pedoman Pemberian
Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak
Terduga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Brebes Nomor 004.A Tahun 2012; Peraturan Bupati Brebes Nomor 044 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 22, 23, 24, 25 dan 26 pada Pasal 1, penyisipan Pasal 23A, penambahan ayat (4a) pada Pasal 43, perubahan Pasal 45, Lampiran 1 khusus pada huruf A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 004 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan perubahan satuan harga yang
belum tercantum dalam buku standarisasi, maka Peraturan
Bupati Brebes Nomor 004 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati,
Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Brebes Tahun 2015 perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 004 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Brebes Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Brebes Nomor 004 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, Pasal 7, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 4 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2015
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71
sampai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 81, Pasal 82 dan
Pasal 90 sampai dengan pasal 106 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk
mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Keuangan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan keuangan desa diselenggarakan dengan
ruang lingkup meliputi:
a. Keuangan Desa;
b. Pendapatan Desa;
c. APBDesa; dan
d. Pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun
2006 tentang Keuangan Desa (lembaran daerah
Kabupaten Brebes Tahun 2006 Seri D Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (3) Pasal 150
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2012 – 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 23 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Bab III Sistematika RPJMD
Bab IV Pengendalian dan Evaluasi
Bab V Perubahan Rencana Pembangunan Daerah
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat