Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 83 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2014;
Peraturan Daerah yang mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Masyarakat, dll
- Asas dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Hak dan Kewajiban
- Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja
- Larangan
- Pendanaan
- Sanksi
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD perlu membentuk produk hukum desa sebagai dasar pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberaa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Produk Hukum Desa; Penyusunan Produk Hukum Desa Bersifat Pengaturan; Penyusunan Produk Hukum Bersiafat Penetapan; Evaluasi dan Klarifikasi; Pembiayaan; Keetntuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2015
TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Akhir Masa Jabatan dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir Tahun Anggaran;
b. bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Akhir Masa Jabatan dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir Tahun Anggaran perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Laporan Pertanggungjawaban; LPPD Akhir Tahun Anggaran; LPPD Akhir Masa Jabatan; Laproan Keterangan Penyelenggraan Pemerintah Desa Kepada BPD; Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat Desa; Sumber Biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
a.
bahwa Kabupaten Brebes mempunyai banyak warisan budaya yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat dalam rangka memajukan kebudayaan nasional dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomo 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Tugas dan Wewenang; Ruang Lingkup; Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan; Tenaga Ahli Pelestarian; Peningkatan Kesadaran dan Peran Serta Masyarakat; Registrasi Cagar Budaya; Tim Ahli Cagar Budaya; Kompensasi dan Insentif; Pembiayaan; ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Pentup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun
2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan
Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Brebes telah ditetapkan dengan
Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015
Bahwa sejalan dengan upaya PDAM Kabupaten Brebes untuk meningkatkan
pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Brebes, Pemerintah
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mendukung
pelaksanaan Program Hibah Air Minum bagi masyarakat berpenghasilan
rendah di Kabupaten Brebes;
Bahwa untuk mendukung upaya PDAM Kabupaten Brebes sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka Pemerintah Kabupaten Brebes perlu melakukan
penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan
huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahanatas Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal
Daerahpada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Banjarharjo,Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes,
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes yaitu ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 28 September
2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pedapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran
2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun
Anggaran 2015 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Kepala Desa sebagai pemimpin dan
pengayom masyarakat harus memilik wawasan,
pengetahuan, integritas dan moral untuk dapat
melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan desa;
b. bahwa untuk melahirkan Kepala Desa yang
berkualitas dan mempunyai legitimasi,
diperlukan mekanisme pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa yang baik dan mudah; dan
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut
huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pilkades Serentak; Pilkades Antar Waktu; Pengesahan dan Pelantikan/Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih; Pembiayaan; Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, PNS sebagai Calon Kepala Desa; Kewajiban Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Panitia Pemilihan; Larangan Bagi Bakal Calon, Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan dan Pemilih; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa
merupakan tugas, tanggungjawab dan
kewajiban yang harus dilaksanakan dengan
baik oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa; bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a
dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan, Pasal 50 ayat (2) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemerintahan desa, pemerintah desa, kepala desa, perangkat desa, pakaian dinas, atribut dan jam kerja, badan permusyawaratan desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2006 dicabut.
52 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2015
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71
sampai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 81, Pasal 82 dan
Pasal 90 sampai dengan pasal 106 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk
mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Keuangan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan keuangan desa diselenggarakan dengan
ruang lingkup meliputi:
a. Keuangan Desa;
b. Pendapatan Desa;
c. APBDesa; dan
d. Pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun
2006 tentang Keuangan Desa (lembaran daerah
Kabupaten Brebes Tahun 2006 Seri D Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat