TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Akhir Masa Jabatan dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir Tahun Anggaran;
b. bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Akhir Masa Jabatan dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir Tahun Anggaran perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Laporan Pertanggungjawaban; LPPD Akhir Tahun Anggaran; LPPD Akhir Masa Jabatan; Laproan Keterangan Penyelenggraan Pemerintah Desa Kepada BPD; Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat Desa; Sumber Biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 18
|