Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2015

Tata Cara Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Laporan Pertanggungjawaban; LPPD Akhir Tahun Anggaran; LPPD Akhir Masa Jabatan; Laproan Keterangan Penyelenggraan Pemerintah Desa Kepada BPD; Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat Desa; Sumber Biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan