Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pilkades Serentak; Pilkades Antar Waktu; Pengesahan dan Pelantikan/Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih; Pembiayaan; Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, PNS sebagai Calon Kepala Desa; Kewajiban Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Panitia Pemilihan; Larangan Bagi Bakal Calon, Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan dan Pemilih; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan