Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pilkades Serentak; Pilkades Antar Waktu; Pengesahan dan Pelantikan/Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih; Pembiayaan; Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, PNS sebagai Calon Kepala Desa; Kewajiban Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Panitia Pemilihan; Larangan Bagi Bakal Calon, Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan dan Pemilih; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat