Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Tugas dan Wewenang; Ruang Lingkup; Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan; Tenaga Ahli Pelestarian; Peningkatan Kesadaran dan Peran Serta Masyarakat; Registrasi Cagar Budaya; Tim Ahli Cagar Budaya; Kompensasi dan Insentif; Pembiayaan; ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Pentup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat