Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015

Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Tugas dan Wewenang; Ruang Lingkup; Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan; Tenaga Ahli Pelestarian; Peningkatan Kesadaran dan Peran Serta Masyarakat; Registrasi Cagar Budaya; Tim Ahli Cagar Budaya; Kompensasi dan Insentif; Pembiayaan; ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Pentup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan