PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD perlu membentuk produk hukum desa sebagai dasar pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberaa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015
- Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Produk Hukum Desa; Penyusunan Produk Hukum Desa Bersifat Pengaturan; Penyusunan Produk Hukum Bersiafat Penetapan; Evaluasi dan Klarifikasi; Pembiayaan; Keetntuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 52
|