Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan keuangan desa diselenggarakan dengan ruang lingkup meliputi: a. Keuangan Desa; b. Pendapatan Desa; c. APBDesa; dan d. Pengelolaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat