Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum, perlu disesusiikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 80, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 82 dan penambahan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pertambahan penduduk dan pola konsumsi masyakarat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang beragam; bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat, untuk itu perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu; bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Perda tentan Pengelolaan Sampah.
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 50 Tahun 2007; PP No 81 Tahun 2012; PP No 38 Tahun 2015; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permendagri No 33 Tahun 2010; Permendagri No 16 Tahun 2011; PermenLH No 13 Tahun 2012; PermenPU No 03/PRT/M/2013; Perda Kab Batang No 16 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, peran masyarakat, penyelesaian sengketa, pengawasan dan pembinaan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kabupaten Batang yang pesat perlu diimbangi dengan ketersediaan pemakaman; bahwa pengendalian terhadap ketersediaan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasarana serta pembinaan dan pengawasannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Pemakaman;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 9 Tahun 1965; UU No 41 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1987; PP No 42 Tahun 2006; Perpres No 71 Tahun 2012; Kepmendagri No 26 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, amksud, tujuan dan ruang lingkup, tempat dan jenis pemakaman, pengelolaan, penyediaan dan penyerahan tempat pemakaman, penataan dan penggunaan tanah makam, pemakaman jenazah, pemindahan penggalian jenazah, pembangunan dan pemeliharaan, perizinan, krematorium, kelembagaan, larangan, retribusi, ketentuan pidana, pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
transportasi darat dalam rangka mendukung
pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
daerah, diperlukan sistem transportasi darat; bahwa sistem transportasi darat perlu
diselenggarakan dengan mengintegrasikan
semua komponen lalu lintas, angkutan jalan
dan perkeretaapian ke dalam satu kesatuan,
berdasarkan kewenangan pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi
Darat;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Ka bu paten Batang Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, pembinaan pemakai jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, keselamatan LLAJ, sumber daya manusia di bidang transportasi darat, pengujian kendaraan bermotor, terminal, angkutan, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan dan penindakan pelanggaran LLAJ, perkeretaapian, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
83 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama ; b . bahw aRancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a , merupakan perwujudan dar i Rencan a Kerj a Pemerinta h Daera h Tahun 201 6 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas da n Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerinta h daerah denga n DPR D pada tanggal 30 Juli 2015 ; c . bahwa berdasarkan pertimbanga n sebagaiman a dimaksud dalam huruf a , dan huru f b , perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daera h tentan g Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6 ) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2905.
Peraturan ini memuat mengenai alokasi beserta dengan sumber pendanaan dan pemausukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2015
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA LAINNYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah
dan Badan Usaha Lainnya, maka perlu menambah
penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha
Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1963; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Jateng) berdasar ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Jateng) sebesar Rp30.000.000.000,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2015
PERDA Kab. Batang No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
PERDA Kab. Batang No. 25 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
Mengubah
PERDA Kab. Batang No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
PERDA Kab. Batang No. 25 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KAB. BATANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. BATANG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dibangunnya Rumah Sakit Umum di Kecamatan Limpung Kabupaten Batang dan untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan serta efektifitas dan efisiensi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Batang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Keuangan Desa; Sumber Pendapatan Desa; APB Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Aset Desa; Pengelolaan Kekayaan Milik Desa; Pengadaan, Pemanfaatan, Pengembangan Kekayaan Desa; Pelaporan Kekayaan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008
71
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
b. bahwa agar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, perlu memberikan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa; Penetapan Desa; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa; Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut; BPD; Musyawarah Desa; Penghasilan Pemerintah Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Peraturan Di Desa; Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Badan Usaha Milik Desa; Kerja Sama Desa; Lembaga kemasuarakatan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Desa; Keetentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007
b. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2007
c. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2007
d. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2007
e. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2008
f. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2008
g. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2008
h. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2010
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseragn antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan aynag menyebabkab sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam TA 2015, maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2015
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kal diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; OO No 21 Tahun 1988; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terqakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diyubah dengan PP No 74 tahun 2012; PP No 55 tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 tahun 2010; Pp No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 20067; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 tahun 2012; Permendagri No 37 tahun 2014; Permenkes No 19 Tahun 2014; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 12 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan besaran APBD Kabupaten Batang TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat