perubahan-apbd
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseragn antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan aynag menyebabkab sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam TA 2015, maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2015
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kal diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; OO No 21 Tahun 1988; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terqakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diyubah dengan PP No 74 tahun 2012; PP No 55 tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 tahun 2010; Pp No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 20067; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 tahun 2012; Permendagri No 37 tahun 2014; Permenkes No 19 Tahun 2014; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 12 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan besaran APBD Kabupaten Batang TA 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
- 11 hlm
|