LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana
Daerah yang melaksanakan sebagian urusan penanggulangan
bencana pada Satuan Polisi Pamong Praja, dan untuk
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya
guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan serta
untuk efektifitas dan efisiensi, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi among Praja Kabupaten Batang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 53 huruf e, Pasal 54 ayat (1) huruf e perubahan huruf f, perubahan Lampiran XIII.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 diubah.
- 6 hal
|