APBD
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama ; b . bahw aRancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a , merupakan perwujudan dar i Rencan a Kerj a Pemerinta h Daera h Tahun 201 6 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas da n Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerinta h daerah denga n DPR D pada tanggal 30 Juli 2015 ; c . bahwa berdasarkan pertimbanga n sebagaiman a dimaksud dalam huruf a , dan huru f b , perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daera h tentan g Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016.
- Pasal 18 ayat (6 ) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2905.
- Peraturan ini memuat mengenai alokasi beserta dengan sumber pendanaan dan pemausukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 8 hal
|