Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2015

Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Keuangan Desa; Sumber Pendapatan Desa; APB Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Aset Desa; Pengelolaan Kekayaan Milik Desa; Pengadaan, Pemanfaatan, Pengembangan Kekayaan Desa; Pelaporan Kekayaan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan