PERBUP Kab. Purworejo No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/No. 12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib
administrasi pengelolaan alokasi Dana Desa di
Kabupaten Purworejo, make. telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun
2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian
dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 33 tahun
2016 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan
Pengelolaan Alokasi Dana Desa; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan
dan adanya penataan organisasi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo yang berakibat pada berubahnya
Perangkat Daerah yang menangani pengelolaan
Alokasi Dana Desa, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana
dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor
47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Pengalokasian dan Pcngelolaan Alokasi Dana
Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksana.an Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun
2014 tentang Ped.oman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan
Aloka.si Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014
Nomor 48),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun
2014 tentang Ped.oman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan
Aloka.si Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014
Nomor 48)
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 50 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/No. 50 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dan non pelayanan kesehatan pada Badan
Le.yanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015 tentang Tarif
La.ya.nan Badan Le.yanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas dan
cakupan pelayanan kesehatan dan non pelayanan
kesehatan serta memperhatikan perkembangan
perekonomian dan indek harga dalam
penyelenggaraan pelayanan pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo, maka ketentuan mengenai besarnya tarif
layanan dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan
Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
sehingga penyesuaian terhadap besarnya tarif layanan
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2015
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6J Undang-UndangDasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemcrintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587},
sebage.imana telah diubah bebcrapa kali, terakhir
dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
[Lembaran Negarit Republik Indonesia Tahur; 2005
Nomor 48, Tumbahan Lcmbaran Negara Republik.
Indonesia Nomor 4502);
5. Peraturan Menteri DalaJn Ncgeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengeolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Dacrah;
6. Peraturan Bupati PurworcjoNomor 39 Tahun 2015
tentang Pola Tata Ketola Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Dinas Kcsehatan Kabupatcn
Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
205 Nomor 40);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60
Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan LayananUmum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo [Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
Nomor 60)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60
Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan LayananUmum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Purworejo [Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
Nomor 60)
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2017/No. 41 Seri E Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa penyusunan kebijakan dan strategi daerah
pengembangan sistem penyediaan air minum di
Daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah
Daerah yang diselenggarakan dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan
menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat
yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas,
syarat kontinuitas dan syarat keterjangkauan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) dan
Pasal 40 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 122
Tahun 2015 ten tang Sistem Penyediaan Air Minum,
Pemerintah Kabupaten mempunyai wewenang dan
tanggung jawab menyusun dan menetapkan
kebijakan dan strategi kabupaten penyelenggaraan
sistem penyediaan air minum setiap 5 (lima} tahun
sekali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan .sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
dan Strategi Daerah Penyelengaraan Sistem
Penyediaan Air Minum Kabupaten Purworejo Tahun
2017-2022;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5801);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5802);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 /PRT /M/2016 tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati adalah:
a. memberikan landasan dalam Penyelenggaraan SPAM di Kabupaten
Purworejo Tahun 2017-2022;
b. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, pelaksana Penyelenggara
SPAM, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan
penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Purworejo yang berkualitas. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati adal.ah untuk:
a. menyediakan pelayanan air minum dalam rangka menjamin
terpenuhinya hak rakyat atas air minum, akses terhadap pelayanan
air minurn, dan terpenuhinya kebutuhan pokok air minum seharihari
bagi masyarakat;
b. mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM di
Kabupaten Purworejo dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas,
dan kontinuitas air minum;
c. meningkatkan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM di
Kabupaten Purworejo yang telah terbangun;
d. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau, tercapainya kepentingan
yang seimbang antara pelanggan dan penyelenggara, tercapainya
penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk
memperluas cakupan pelayanan air minum,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 95 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2017/No. 95 Seri E Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Administrasi Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum
dan pedoman bagi Desa di Kabupaten Purworejo
dalam penyelenggaraan administrasi Pemerintahan
Desa, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah
menetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13
Tahun 2010 tentang Pedoman Administrasi Desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi
Pemerintahan Desa, maka Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman
Administrasi Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Administrasi Pemerintahan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14
tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 25 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun
2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1100);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan
pedoman kepada Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan
Administrasi Pemerintahan Desa. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan Desa yang tertib, efisien, efektif dan akuntabel;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Administrasi Desa
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 13 Seri E
Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No. 40 Seri E Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pengembangan dan
pengelolaan sistem penyediaan air minum, perlu
disusun rencana induk sistem penyediaan air
minum; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum dan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016 tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum,
rencana induk sistem penyediaan air minum
kabupaten/kota disusun dan ditetapkan oleh
bupati/walikota untuk jangka waktu 15 (lima belas)
sampai dengan 20 (dua puluh) tahun; c. bahwa berdsarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi J awa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3046); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn.or 5802);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016 tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
Materi Pokok Perbup ini adalah: RI-SPAM berkedudukan sebagai landasan dalam pengembangan dan
pengelolaan SPAM di Kabupaten Purworejo untuk kurun waktu 15
(lima belas) tahun, terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan tahun
2032, yang disusun dalam 1 (satu) dokumen meliputi seluruh wilayah
administrasi Kabupaten Purworejo. Penyelenggara RI-SPAM Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032
adalah Pemerintah Daerah dan sekaligus sebagai pelaksana RI SPAM. Pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan RI-SPAM
Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032 dilaksanakan oleh Bupati
melalui Perangkat Daerah Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/ 2017 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia berdasarkan asas keadilan dan persamaan didepan hukum, Pemerintah Daerah ikut bertanggung jawab atas bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagai bentuk pelayanan terhadap pemenuhan rasa keadilan di Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Daerah;
Dasar Hukum Perda Kab. Purworejo ini adalah Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyeleb=nggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan, larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2017/No. 66 Seri D Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kecamatan pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo telah
ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 99
Tahun 2016 tentang Pembentukan Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
kerja Unit Pelaksana Teknis Administrasi
kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan pada
Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan
Sipil, Pengendalian Penduduk dan keluarga
Berencana Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purworejo, maka Peraturan Bupati
Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
menetapkan Peraturan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b. perlu
menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang
Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak kecamatan pada Dinas Sosial
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
kabupaten Purworejo,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 5887)
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Momot 14) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah kabupaten Purworejo
(Lembaran Daerah kabupaten Purworejo Tahun
2017 Tambahan Lembaran Daerah
kabupaten Purworejo Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT SOSDUKKBPPPA
Kecamatan. UPT SOSDUKKBPPPA kecamatan berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada kepala DINSOSDUKKBPPPA. UPT SOSDUKKBPPPA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan
Kegiatan Teknis Operasional dan/atau Kegiatan teknis Penunjang pada
SOSDUKKBPPPA di bidang sosial pengendalian penduduk
keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini Mulai berlaku Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Administrasi kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan pada Dinas
administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Kabupaten Purworejo (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 99) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/No. 34 Seri E Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan,
keterjangkauan dan kualitas pelayanan upaya
kesehatan yang diberikan oleh Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan
Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan
menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2005 Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Nomor
4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4584);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan
Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 43 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan;
Materi Pokok Perbup ini adalah: BLUD Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar
sesuai SPM BLUD Puskesmas. Kepala BLUD Puskesmas bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan SPM BLUD
Puskesmas. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM BLUD
Puskesmas dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dengan kualifikasi
dan kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 29), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/No. 15 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas
kedinasan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai
ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepada Bupati
dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang
operasional yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi,
tranparansi dan akuntabilitas dalam pengalokasian,
penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban
biaya penunjang operasional Bupati dan
Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu mengatur pengelolaan biaya penunjang
operasional Bupati dan Wakil Bupati yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Biaya
Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Materi Pokok Perbup ini adalah: BPO Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan dalam APBD pada
kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pegawai, Objek
Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta
KDH/Wk. KDH dan Rincian Objek Belanja Penunjang Operasional
KDH/Wk. KDH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No. 28 Seri E Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sebagai upaya mewujudkan tertib
koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman
Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi
Perangkat Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo; b. bahwa dengan terjadinya penataan organisasi
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, maka Peraturan Bupati
Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti
dengan menerbitkan Peraturan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat
Daerah, Pemerintahan Desa dan Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
Perangkat Daerah dan BUMD, Bupati dibantu oleh Sekretaris
Daerah. Maksud penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi
antara Perangkat Daerah dan BUMD adalah untuk
mengembangkan hubungan kerja secara struktural dengan
menumbuhkembangkan semangat kolegial yang sinergis dan
terpadu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan
wewenangnya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Koordinasi
Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, Pemerintahan
Desa dan Badan Usaha Milik Daerah (Serita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2015 Nomor 43 Seri E Nomor 36), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku,
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat