Materi Pokok Perbup ini adalah: BPO Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan dalam APBD pada kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pegawai, Objek Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/Wk. KDH dan Rincian Objek Belanja Penunjang Operasional KDH/Wk. KDH.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat