Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2017

Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: BPO Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan dalam APBD pada kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pegawai, Objek Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/Wk. KDH dan Rincian Objek Belanja Penunjang Operasional KDH/Wk. KDH.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Bupati Dan Wakil Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
24 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2017
Tanggal Berlaku
24 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No. 15 Seri E Nomor 13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan