PEDOMAN TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 47 TAHUN 2014
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2016/No. 33 Seri E Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib
administrasi pengelolaan Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cam Pengalokasian dan
Pengekilaan Alokasi Dana Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraruran
Bupati Pwworejo Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Pengalokasian dan Pengelolaan Alolmsi Dana Desa; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan
dan tingkat kebutuhan serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertlmbangen sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 7
Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nepra Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomnr 23 Tahun 2014; Peratw-an Pemerinteh Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 7
Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
- PPeraturan Bupati Purworejo Nomor 4 7 Tahun 2014.
- 9 hlm
|