Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa yang tertib, efisien, efektif dan akuntabel; b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat