Materi Pokok Perbup ini adalah: RI-SPAM berkedudukan sebagai landasan dalam pengembangan dan pengelolaan SPAM di Kabupaten Purworejo untuk kurun waktu 15 (lima belas) tahun, terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2032, yang disusun dalam 1 (satu) dokumen meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Purworejo. Penyelenggara RI-SPAM Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032 adalah Pemerintah Daerah dan sekaligus sebagai pelaksana RI SPAM. Pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan RI-SPAM Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032 dilaksanakan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah Teknis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat