Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40 Tahun 2017

Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: RI-SPAM berkedudukan sebagai landasan dalam pengembangan dan pengelolaan SPAM di Kabupaten Purworejo untuk kurun waktu 15 (lima belas) tahun, terhitung mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2032, yang disusun dalam 1 (satu) dokumen meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Purworejo. Penyelenggara RI-SPAM Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032 adalah Pemerintah Daerah dan sekaligus sebagai pelaksana RI SPAM. Pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan RI-SPAM Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032 dilaksanakan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah Teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Purworejo Tahun 2017-2032
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No. 40 Seri E Nomor 33
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan