Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/PedomanDana Desa
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No. 24 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran dan tertib administrasi dalam rangka pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa; bahwa sejalan dengan terjadinya perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang- undangan yang mengatur Dana Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2007
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2007/No.11 Seri D Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan dalam rangka meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, pada tingkat Kab/Kota perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sambil menunggu diterbitkannya petunjuk pelaksanaan yang mengatur tentang kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Kab Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 41 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2006
PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2006/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sebaga i pelaksanaa n ketentua n Pasal 6 Peratura n
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2005, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 2* Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 lahun 2000; Undang-undang , Nomor 2 lahun 2004; Undang-undang Nomor lahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2006.
108 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Uang Perangsang Pemungutan Pajak
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan. Tugas Pokok, 7ungsi dan Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Purworejo, maka. pemanfaatan uang perangsang yang diatur dalam Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 188.4/383/2004, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Uang Perangsang Pungutan Pajak Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomoi 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 38 Ftahun 007; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertabangan dan Energi Nomor 973/3863/PUOD; Peraturan Daerah kabupaten Purworejo Nomor 3 fahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemanfaatan uang perangsang pemungutan pajak di kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2008.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/No. 23 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Membentuk Generasi Hijau Melalui Kerja Sama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purworejo dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Purworejo serta Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sederajat Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bhawa dalam rangka meningkatkan rasa cinta dan kepedulian generasi muda, khususnya bagi siswa
sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah/ sederajat
terhadap alam dan lingkungan serta ketrampilan
tansm menanam, perlu dilakukan pernbelajaran
yang drselenggarakan oleh sekolah melalui ke~tan
pernbentukan generasi hijau; oahwa agar pembentukan generasi hijau
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berdaya.
guna dan berhasil guna, pertu disusun pedoman
dalam pelakaanaannya yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraruran Bupati tentang Membentuk
Generasi Hijau Melalui Kerja Sama Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purworejo
Dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Purworejo Serta Sekolah
Dasar/Madrasah lbtldaiyah/ Sederajat di
Kabupatcn Purwerejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Membentuk Generasi Hijau Melalui Kerja Sama Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purworejo Dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Purworejo Serta Sekolah Dasar/ Madrasah lbtldaiyah/ Sederajat di Kabupatcn Purwerejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 23 Seri E Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk PembangunanKepariwisataan Kabupaten Purworejo Tahun 2013-2028
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan material, spiritual dan kultural masyarakat melalui pembangunan pariwisata, diperlukan rencana pembangunan pariwisata dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, kekhasan budaya dan alam serta kebutuhan manusia untuk berwisata;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo Tahun 2013-2028;
c. bahwa dengan adanya beberapa kajian dan analisa terhadap perkembangan kepariwisataan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan diubah dengan menerbitkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo Tahun 2013– 2028;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo yaitu sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Diantara Bab II dan Bab III disisipkan 2 (dua) BAB yakni BAB IIA, BAB IIB;
4. Ketentuan Pasal 7 diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 diubah;
6. Ketentuan Pasal 9 diubah;
7. Ketentuan Pasal 10 diubah;
8. Ketentuan Pasal 11 diubah;
9. Ketentuan Pasal 12 diubah;
10. Ketentuan Pasal 14 diubah;
11. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah;
12. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah;
13. Ketentuan Pasal 17 diubah;
14. Ketentuan Pasal 18 diubah;
15. Ketentuan Pasal 19 diubah;
16. Ketentuan Pasal 20 diubah;
17. Ketentuan Pasal 22 diubah;
18. Ketentuan Pasal 24 diubah;
19. Ketentuan Pasal 25 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 diubah
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No. 23 Seri C Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam
pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di
Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan
perekonomian dan indek harga dalam
penyelenggaraan pelayanan tempat khusus parkir
yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh
Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka besarnya
tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 11 ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir, besarnya tarif retribusi ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan
peninjauan kembali besarnya tarif Retribusi tersebut
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan
Kembali Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 10);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang ditinjau kembali
yaitu:
a. pada pelataran/taman/lapangan parkir:
1. kendaraan bermotor roda 2
2. kendaraan bermotor roda 3
3. kendaraan bermotor roda 4
4. kendaraan bermotor roda 6
5. kendaraan bermotor roda lebih dari 6
b. pada gedung/bangunan parkir:
1. kendaraan bermotor roda 2
2. kendaraan bermotor roda 3
3. kendaraan bermotor roda 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 23 Seri Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2021 /2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan dan kemudahan serta jaminan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo yang akan
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar pada masa pandemi perlu diselenggarakan penerimaan peserta didik baru
situasi darurat Corona Virus Disease (COVID- 19)
c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan dan landasan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2021&2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penerimaan anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Pelajaran 2021&2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2011 No.23/TLD No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kesehatan umum dan
kebersihan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Purworejo
menyelenggarakan pelayanan penyedotan kakus;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan penyedotan kakus sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk
pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyedotan
kakus;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus
merupakan jenis retribusi daerah yang pemungutannya
menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Penyedotan Kakus di Kabupaten Purworejo
telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan
Limbah Tinja, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip Yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m.Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Tinja
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 23 Tahun 2016
kerugian daerah - tuntutan perbendaharaan dan ganti kerugian daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2016/ No. 23 Seri E nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Perturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Ganti Kerugian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum 2.Subjek dan Objek 3.Pelaksana Penyelesaian Kerugian Daerah 4.Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan 5.Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah 6.Penentuan Nilai Kerugian Daerah 7.Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah 8.Kedaluwarsa 9.Penghapusan 10.Pembebasan 11.Penagihan dan Penyetoran 12.Pelaporan 13.Keterkaitan Sanksi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya 14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat