Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo yaitu sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Diantara Bab II dan Bab III disisipkan 2 (dua) BAB yakni BAB IIA, BAB IIB; 4. Ketentuan Pasal 7 diubah; 5. Ketentuan Pasal 8 diubah; 6. Ketentuan Pasal 9 diubah; 7. Ketentuan Pasal 10 diubah; 8. Ketentuan Pasal 11 diubah; 9. Ketentuan Pasal 12 diubah; 10. Ketentuan Pasal 14 diubah; 11. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah; 12. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah; 13. Ketentuan Pasal 17 diubah; 14. Ketentuan Pasal 18 diubah; 15. Ketentuan Pasal 19 diubah; 16. Ketentuan Pasal 20 diubah; 17. Ketentuan Pasal 22 diubah; 18. Ketentuan Pasal 24 diubah; 19. Ketentuan Pasal 25 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat