Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk PembangunanKepariwisataan Kabupaten Purworejo Tahun 2013-2028

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo yaitu sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Diantara Bab II dan Bab III disisipkan 2 (dua) BAB yakni BAB IIA, BAB IIB; 4. Ketentuan Pasal 7 diubah; 5. Ketentuan Pasal 8 diubah; 6. Ketentuan Pasal 9 diubah; 7. Ketentuan Pasal 10 diubah; 8. Ketentuan Pasal 11 diubah; 9. Ketentuan Pasal 12 diubah; 10. Ketentuan Pasal 14 diubah; 11. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah; 12. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah; 13. Ketentuan Pasal 17 diubah; 14. Ketentuan Pasal 18 diubah; 15. Ketentuan Pasal 19 diubah; 16. Ketentuan Pasal 20 diubah; 17. Ketentuan Pasal 22 diubah; 18. Ketentuan Pasal 24 diubah; 19. Ketentuan Pasal 25 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk PembangunanKepariwisataan Kabupaten Purworejo Tahun 2013-2028
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
26 Desember 2019
Sumber
LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 23 Seri E Nomor 18
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan