Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
30 April 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
30 April 2015
Sumber
BD.2015/No. 7 Seri E Nomor 6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
    Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa

  2. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan