PENINJAUAN-KEMBALI-TARIF-RETRIBUSI-TEMPAT-KHUSUS-PARKIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No. 23 Seri C Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam
pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di
Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan
perekonomian dan indek harga dalam
penyelenggaraan pelayanan tempat khusus parkir
yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh
Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka besarnya
tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 11 ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir, besarnya tarif retribusi ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan
peninjauan kembali besarnya tarif Retribusi tersebut
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan
Kembali Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 10);
- Materi Pokok Perbup ini adalah:
Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang ditinjau kembali
yaitu:
a. pada pelataran/taman/lapangan parkir:
1. kendaraan bermotor roda 2
2. kendaraan bermotor roda 3
3. kendaraan bermotor roda 4
4. kendaraan bermotor roda 6
5. kendaraan bermotor roda lebih dari 6
b. pada gedung/bangunan parkir:
1. kendaraan bermotor roda 2
2. kendaraan bermotor roda 3
3. kendaraan bermotor roda 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- 3 Halaman
|