Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2017

Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang ditinjau kembali yaitu: a. pada pelataran/taman/lapangan parkir: 1. kendaraan bermotor roda 2 2. kendaraan bermotor roda 3 3. kendaraan bermotor roda 4 4. kendaraan bermotor roda 6 5. kendaraan bermotor roda lebih dari 6 b. pada gedung/bangunan parkir: 1. kendaraan bermotor roda 2 2. kendaraan bermotor roda 3 3. kendaraan bermotor roda 4

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2017 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No. 23 Seri C Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan