BADAN PELAKSANA PENYULUHAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2007/No.11 Seri D Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan dalam rangka meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, pada tingkat Kab/Kota perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sambil menunggu diterbitkannya petunjuk pelaksanaan yang mengatur tentang kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Kab Purworejo;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 41 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
- 12 hal
|