PERBUP Kab. Purworejo No. 79 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 183 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 183 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2022/NO.20 SERI E NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 183 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 183 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 183 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022; bahwa dalam perkembangannya, diperlukan penyesuaian anggaran melalui pelaksanaan subkegiatan mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mencukupi keperluan mendesak dan optimalisasi pencapaian keluaran subkegiatan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, sehingga sesuai ketentuan
Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 183 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 183
Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 9
Tahun 2022 pada beberapa pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 183 Tahun 2021 diubah.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2012/No.20 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Radio Publi.k Kabupaten Purworejo, perlu diatur
struktur organisasi dan tata kerja Lembaga
Penyiaran Publi.k Lokal Radio Publi.k Kabupaten
Purworejo; b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Lembega Penyiaran Publik Lokal Radio
Publi.k Kabupaten Purworejo.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tent.ang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Ungkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republi.k Indonesia Nomor 4252);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tent.ang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 4437)
sebagairoana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republi.k Indonesia Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tent.ang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4485);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pcmerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2009 Nomor 3).
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) LPPL Radio Publik bcrkcdudukan indcpenden, netral, tidak
komersial dalam membcrikan layanan penyiaran radio untuk
kepentingan masyarakat dan dalam menyelenggarakan
penyiaran bcrjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI). (2) LPPL Radio Publik mempunyai tugas pokok penyebaran
infonnasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan
masyarakat serta antar masyarakat. (3) LPPL Radio Publik berfungsi sebagai media infonnasi,
pendidikan, ekonomi, hiburan yang sehat, kontrol sosial dan
perekat sosial, melestarikan budaya, yang berorientasi kepada
kepentingan masyarakat yaitu dengan melibatkan partisipasi
publik berupa keikutsertaan di dalam siaran, evaluasi, iuran
penyiaran dan sumbangan masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2010/No.20 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pengelola Dana Bergulir
Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan dalam
rangka menumbuhkan dan memberdayakan potensi
usaha ekonomi produktif masyarakat sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan pendapatan dan
kesej ahteraan sosial ekonomi, serta untuk menj amin
fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas dan
penerapan praktek bisnis yang sehat, maka Unit
Kerja Pengelola Dana Bergulir Program
Pemberdayaan Potensi Kesej ahteraan Sosial
Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Purworej o telah ditetapkan
untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah; bahwa agar penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat lebih berdayaguna dan
berhasilguna, perlu disusun Peraturan Bupati sebagai
pedoman teknis dalam pelaksanaannya; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Kerja Pengelola Dana Bergulir
Program Pemberdayaan Potensi Kesej ahteraan
Sosial Masyarakat pada Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 36 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan UKPDB P2KSM, tata kelola, rencana strategi bisnis, standar pelayanan minimal, layanan dasar UKPDB P2KSM, pembinaan dan pengawasan, pembinaan dan pengawasan, remunerasi, jasa layanan, pendapatan dan biaya UKPDB P2KSM, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban, evaluasi dan penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
51 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2009
UNIT PELAKSANA TEKNIS MUSEUM PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2009/No.19 Seri D Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Museum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Museum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/No.20 Seri C Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Pelelangan, agar dalam pelaksanaanya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Tata Cara Pemungutan Retribusi
Bab IV Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran
Bab V Angsuran Pembayaran Retribusi
Bab VI Penundaan Pembayaran Retribusi
Bab VII Pembebasan Retribusi
Bab VIII Tata Cara Penyetoran Retribusi
Bab IX Tata Cara Penagihan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Tata Cara Penghapusan Retribusi Yang Kedaluwarsa
Bab XII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2007
PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI TENGGANG WAKTU LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN - DISPENSASI PELAYANAN AKTA KELAHIRAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2007/No.1 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia Yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk menyongsong berlakunya UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif dipandang perlu mempersiapkan masyarakat lebih awal secara baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap status hak sipil seseorang guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan khususnya menyangkut akurasi data kelahiran; bahwa sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,pelaporan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pencatatan baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan; bahwa sesuai Surat Mendagri No 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 dalam masa transisi berlakunya UU No 23 Tahun 2006 dapat diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang diatur dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran bagi Warga Negara Indonesia yang pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih dari 1 (satu) Tahun;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 37 Tahun 2007; Permendagri No 28 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 9 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan akta kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2007.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Badan Layanan Umum Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah harus menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku; bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum mengatur jenis usaha Badan Layanan Umum Daerah, sehingga sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan kebijakan akuntansi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Akuntansi dan Laporan Keuangan
Bab III Kebijakan Akuntansi UPT BLUD
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
68 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 20 Tahun 2016
retribusi - retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2016/ No. 20 Seri C nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Menara Telekomunikasi
mempunyai peran yang strategis dalam kehidupan
masyarakat sebagai sarana penunjang komunikasi di
daerah. Untuk meningkatkan keamanan dan menjaga
keandalan Menara Telekomunikasi yang ada di
Daerah serta untuk mengantisipasi timbulnya
dampak negatif Menara Telekomunikasi terhadap
masyarakat, Pemerintah Daerah memberikan
pelayanan pengendalian dan pengawasan menara
telokomunikasi dengan memungut Retribusi. Pemungutan Retribusi Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Purworejo
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010 tidak dapat dilakukan lagi dengan
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/
PUU–XII/2014, sehingga Peraturan Daerah tersebut
perlu di ubah. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian dan
Pengawasan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan
Menara Telekomunikasi mengalami perubahan yaitu : Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 24, Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No. 20 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2017; b. bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat sisa
anggaran kegiatan yang bersumber dari Bantuan
Keuangan Provinsi Jawa Tengah, dan terdapat
kegiatan mendesak lainnya yang harus segera
dilaksanakan, serta diperlukan pergeseran anggaran
antar objek belanja dan/ atau antar rincian objek
belanja, sehingga sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017,
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 21);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2017 Nomor 11 Seri A Nomor 2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2017 Nomor 11 Seri A Nomor 2)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanamanan Modal, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pernerintah Nornor 45 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nornor 17 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan, jenis usaha, bentuk insentif dan kemudahan, kriteria, persyaratan, tata cara pemberian, penilaian , hak, kewajiban dan tanggung jawab, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan. Pemberian insentif tidak hanya keringanan financial namun juga kemudahan baik sarana, prasarana, maupun informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat