kebijakan akuntansi - badan layanan umum daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2020/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Badan Layanan Umum Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah harus menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku; bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum mengatur jenis usaha Badan Layanan Umum Daerah, sehingga sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan kebijakan akuntansi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Akuntansi dan Laporan Keuangan
Bab III Kebijakan Akuntansi UPT BLUD
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
- 68 hlm
|