Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2012

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) LPPL Radio Publik bcrkcdudukan indcpenden, netral, tidak komersial dalam membcrikan layanan penyiaran radio untuk kepentingan masyarakat dan dalam menyelenggarakan penyiaran bcrjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI). (2) LPPL Radio Publik mempunyai tugas pokok penyebaran infonnasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat serta antar masyarakat. (3) LPPL Radio Publik berfungsi sebagai media infonnasi, pendidikan, ekonomi, hiburan yang sehat, kontrol sosial dan perekat sosial, melestarikan budaya, yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat yaitu dengan melibatkan partisipasi publik berupa keikutsertaan di dalam siaran, evaluasi, iuran penyiaran dan sumbangan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
31 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2012
Tanggal Berlaku
31 Mei 2012
Sumber
BD.2012/No.20 Seri E Nomor 18
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan