Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) LPPL Radio Publik bcrkcdudukan indcpenden, netral, tidak komersial dalam membcrikan layanan penyiaran radio untuk kepentingan masyarakat dan dalam menyelenggarakan penyiaran bcrjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI). (2) LPPL Radio Publik mempunyai tugas pokok penyebaran infonnasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat serta antar masyarakat. (3) LPPL Radio Publik berfungsi sebagai media infonnasi, pendidikan, ekonomi, hiburan yang sehat, kontrol sosial dan perekat sosial, melestarikan budaya, yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat yaitu dengan melibatkan partisipasi publik berupa keikutsertaan di dalam siaran, evaluasi, iuran penyiaran dan sumbangan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat