Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/No.17 Seri E Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Program Percepatan Belajar/ Akselerasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 32 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
disusun pedoman dalam Penyelenggaraan
Pendidikan Khusus Program Pereepatan Belajar/
Akselerasi yang ditetapkan dengan Pcraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Khusus Program Percepatan Belajar/
Akselerasi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pcmbentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235}; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat lstimewa; 12. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0487 /U / 1992 tentang Sekolah Dasar; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Oaerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4); 14. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 053 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan
Menengah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan penyelenggaraan Program Akselerasi adalah:
a. memberikan kesempatan kcpada Peserta Didik cerdas dan/ atau berbakat istimewa untuk mengikuti program pendidikan sesuai dengan potensi dan/atau kecerdasan yang dimilikinya;
b. memenuhi hak asasi Peserta Didik cerdas istimewa sesuai kebutuhan pendidikan bagi dirinya;
c. mcmberikan penghargaan kepada Peserta Didik untuk dapat menyelesaikan pendidikan secara lebih cepat sesuai dengan potensi yang dimiliki;
d. memenuhi kebutuhan Peserta Didik yang memiliki karakteristik
spesitik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya;
e. memenuhi minat intclektual dan perspektif masa dcpan Peserta
Didik;
f. memenuhi kcbutuhan aktualisasi diri Peserta Didik;
g. meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran bagi
Pesert.a Didik cerdas istimewa;
h. membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang berkualitas
dcngan keoerdasan spiritual, emosional, sosial, dan intclcktual yang
berimbang; i. membentuk manusia berlrualitB.s yang kompeten da!am
pengetahuan dan seni, berkeahlian dan berketerampilan, menjadi
anggota masyara.k.at yang bcrtanggung jawab, serta mempersiapkan
Peserta Didik mengikuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka
mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2006
PELIMPAHAN DAN PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DARI BUPATI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2006/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan dan Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pemerintah dari Bupati Kepada Camat dalam Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 6 Tahun 2003 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan diLingkungan Kabupaten Purworejo, Camat menerima
pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati; bahwa disamping pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu dilakukan
pendelegasian sebagian urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat; bahwa pelimpahan dan pendelegasian sebagian kewenangan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b khususnya dalam bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan belum diatur secara khusus sehingga dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahu n 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006; Keputus an Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Pelimpahan dan Pendele-gasian Sebagai Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat dalam Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2006.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 17 Seri E Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi serta percepatan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purworejo, perlu menerapkan mekanisme pelayanan secara daring;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan secara daring sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring ada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Daear Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang proses pendaftaran administrasi kependudukan yang pengiriman data/ berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nornor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, perlu diatur Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Ancaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
bahwa untuk tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Instruksi Presiden Nornor 10 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah teriadinya tindak pidana korupsi. Bahwa setiap perimaan daerah wajib melalui sistem transaksi non tunai, kecuali Retribusi Daerah yang tidak ditetapkan dengan SKRD, Sumbangan Pihak Ketiga, dan Pendapatan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa malaria merupakan salah satu penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat yang dapat mengakibatkan kesakitan dan kematian serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia dan pembangunan nasional, sehingga penanganan perlu dilakukan secara terpadu oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah;
bahwa sebagai upaya untuk menghentikan penularan malaria di Kabupaten Purworejo dan pencegahan penularan kembali, perlu kebijakan percepatan eliminasi malaria di Kabupaten Purworejo;
bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan percepatan eliminasi malaria di kabupaten Purworejo serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 293/MENKES/SK/1V/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pernerintah Nomor 40 Tahun 1991 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949 /MENKES/ SK/VIII/ 2004 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1501/ MENKES/PER/X/2010 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 275/MENKES/SK/111/2007 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 293/MENKES/SK/1V/2009 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131/MENKES/SK/111/2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Kabupaten Purworejo dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur juga Kebijakan dan Strategi Eliminasi Malaria, Penemuan dan Tata Laksana Penderita Malaria, Pencegahan dan Penanggulangan, Koordinasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, Peningkatan SDM, Pengawasan dan Pengendalian, Penilaian dan Indikator Keberhasilan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.17/ 2017 Seri E Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, setiap warga negara berhak mencari penghidupan yang layak antara lain melalui kegiatan usaha di bidang kepariwisataan dan di Kabupaten Purworejo terdapat berbagai kegiatan usaha pariwisata yang perlu mendapat pengaturan, antara lain melalui pendaftaran usaha pariwisata serta untuk memberikan pengaturan terhadap usaha Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pariwisata, namun sejalan dengan semangat penyederhanaan izin usaha dan sesuai ketentuan teknis penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, maka pengaturan mengenai izin usaha pariwisata perlu disesuaikan menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diatur dalam peraturan daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Usaha Pariwisata, Hak dan Kewajiban, Penertiban TDUP, Masa Berlaku, Pemberian Izin dan Pemindahtanganan, PEngawasan, Pengendalian dan Penertiban, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
batrwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan; bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tahapan Kerja Sama Daerah, sudah tidak sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Subyek Hukum Kerja Sama Daerah
Bab III Jenis Kerja Sama Daerah
Bab IV Objek Kerja Sama Daerah
Bab V Koordinasi dan Studi Kelayakan
Bab VI Tahapan Kerja Sama Daerah
Bab VII Naskah Kerja Sama Daerah
Bab VIII Penyelesaian Perselisihan
Bab IX TKKSD
Bab X Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Bab XI Monitoring dan Evaluasi
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 85 Tahun 2018 dicabut.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo 62 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020 dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020; bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purworejo serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis termasuk dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020; bahwa dalam pelaksanaannya beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, terutama guna mendukung penanganan keadaan darurat, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 11 ayat (1), perubahan Pasal 32 ayat (3), perubahan pasal 39 ayat (2) dan ayat (5), perubahan Pasal 43 ayat (1), perubahan Pasal 69 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), perubahan Pasal 97 ayat (1), [erubahan Pasal 105 ayat (2) huruf a, perubahan Pasal 114 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), perubahan Pasal 119 ayat (9), perubahan Pasal 120, perubahan Pasal 123, perubahan Pasal 137 ayat (1) dan ayat (6), perubahan Pasal 138 ayat (1), perubahan Pasal 140 ayat (1), perubahan Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 142 ayat (1), perubahan Pasal 143 ayat (1), penghapusan Pasal 194.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019 diubah.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 18 Seri E Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Dan Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melalcsanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Pengelolaan Bagian dari dana sebagian hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibagihasilkan kepada Desa sebesar l0% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2016/ No. 18 Seri E nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan pelayanan jasa perbankan, khususnya
dalam penghimpunan dan penyaluran dana bagi
usaha mikro kecil dan menengah serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, telah
diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2014. Dalam rangka menyesuaikan besaran modal
dasar dan penyempurnaan pengaturan mengenai
tata kelola Perusahan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Purworejo, maka beberapa kententuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2014 perlu diubah dan diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
2
1 Tahun 2014 tentang Perusahan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Purworejo mengalami perubahan yaitu :
Pasal 1, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, ayat (1) Pasal 29, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 39 dan Pasal 40, Pasal 41, penyisipan satu pasal diantara Pasal 41 dan Pasal 42, Pasal 43, Penambahan satu ayat dalam Pasal 44, huruf c Pasal 45, ayat (1) Pasal 46, Pasal 47, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 59, ayat (1) Pasal 60, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 60 dan Pasal 61, Pasal 61, Pasal 64, ayat (5) dan ayat (6) Pasal 65, Pasal 68, penambahan satu bab di antara Bab XIII dan Bab XIV, penambahan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat