pedoman-hasil-pajak-daerah-retribusi-desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 18 Seri E Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran, Dan Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melalcsanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Pengelolaan Bagian dari dana sebagian hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibagihasilkan kepada Desa sebesar l0% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2021.
- 16 Halaman
|