Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Subyek Hukum Kerja Sama Daerah Bab III Jenis Kerja Sama Daerah Bab IV Objek Kerja Sama Daerah Bab V Koordinasi dan Studi Kelayakan Bab VI Tahapan Kerja Sama Daerah Bab VII Naskah Kerja Sama Daerah Bab VIII Penyelesaian Perselisihan Bab IX TKKSD Bab X Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bab XI Monitoring dan Evaluasi Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat