Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Kabupaten Purworejo dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur juga Kebijakan dan Strategi Eliminasi Malaria, Penemuan dan Tata Laksana Penderita Malaria, Pencegahan dan Penanggulangan, Koordinasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, Peningkatan SDM, Pengawasan dan Pengendalian, Penilaian dan Indikator Keberhasilan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat