Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo 62 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 11 ayat (1), perubahan Pasal 32 ayat (3), perubahan pasal 39 ayat (2) dan ayat (5), perubahan Pasal 43 ayat (1), perubahan Pasal 69 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), perubahan Pasal 97 ayat (1), [erubahan Pasal 105 ayat (2) huruf a, perubahan Pasal 114 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), perubahan Pasal 119 ayat (9), perubahan Pasal 120, perubahan Pasal 123, perubahan Pasal 137 ayat (1) dan ayat (6), perubahan Pasal 138 ayat (1), perubahan Pasal 140 ayat (1), perubahan Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 142 ayat (1), perubahan Pasal 143 ayat (1), penghapusan Pasal 194.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo 62 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2021
Sumber
BD.2020/No.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan