Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah teriadinya tindak pidana korupsi. Bahwa setiap perimaan daerah wajib melalui sistem transaksi non tunai, kecuali Retribusi Daerah yang tidak ditetapkan dengan SKRD, Sumbangan Pihak Ketiga, dan Pendapatan BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat