PROGRAM PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2007/No.5 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan
Sosial Masyarakat (P2KSM) di Kabupaten Purworejo dapat berjalan lancar,
tepat sasaran dan berkesinambungan, maka perlu ditetapkan Pedoman
Pengelolaan Keuangan Program P2KSM; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program P2KSM
Tahun 2006, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Program P2KSM yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tehnis pelaksanaan di lapangan, sehingga Peraturan Bupati tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran program, tim koordinasi pelaksana program dan pendamping, alokasi dan sumber dana, pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, persyaratan dan plafond kredit dana bergulir, ketentuan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2006 dicabut.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2009
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN WILAYAH PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/No.9 Seri D Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Wilayah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Wilayah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014
PERBUP Kab. Purworejo No. 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/No.10 Seri C Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar agar lebih berdayaguna dan berbasilguna, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa dengan adanya dinamika perkembangan keadaaan dan guna mewujudkan pemungutan dan pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel, perlu mcn.erapkan penggunaan Buku Ketetapan dan Bukti Pembayaran Retribusi sebagai tanda bukti pembayaran pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa guna memberikan dasar hukum penggunaan Buku Ketetapan dan Bukti Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, perubahan ketentuan Pasal 5, perubahan ketentuan Pasal 6 dan perubahan Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 diubah.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2015
PERBUP Kab. Purworejo No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No. 11 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015; bahwa dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menggunakan sisa Dana Alokasi Khusus dan Bantuan Keuangan bersifat khusus untuk membiayai program dan kegiatan yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diterimanya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2015 serta diperlukan pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja; bahwa sesuai ketentuan ketentuan Pasal 57 Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015, untuk penggunaan anggaran memberikan dasar dan pembiayaaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Purworejo; Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2014.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2006/No.3 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005
tentang Izin Ketenagakerjaan terdapat beberapa ketentuan yang
sudah tidak sesuai lagi dengan PeratiLnin Perundang-nndagan yang
beriakii. sehingga periu ditinjau kembali dan disempimakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a. perlunenerbitkan Peraturan Bupati tentang Perabahan atas Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Ketenagakerjaan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahnn 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-229/Men/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peramran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2003; Peraturari Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005 tentang izin Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2006.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2005
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2008/No.7 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat di tingkat Kelurahan, perlu adanya dukungan yang
diberikan oleh Pemerintah, salah satunya dalam bentuk dukungan
keuangan; bahwa sebagai wujud ..dukungan keuangan kepada Kelurahan,
sebagaimana d;maksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten
Purworejo mengalokasikan dana dalam bentuk Alokasi Dana
Kelurahan; bahwa agar dalam pelaksanaan dan pengelolaan Alokasi Dana
Kelurahan sebagaimana dimaksud huruf b dapat terlaksana secara
terarah dan temkur perlu diterbitkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan Kabupaten
Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 33 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, organisasi pengelola, pencairan dana, penggunaan, perubahan penggunaan ADK, pertanggungjawaban penggunaan ADK, pengendalian dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2008.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2016
PERBUP Kab. Purworejo No. 35 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2016
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
PERBUP Kab. Purworejo No. 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 50 TAHUN 2012
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/No. 10 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perusahan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nornor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Purworejo Norn.or 20
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pera.turan Daerah
Ka.bupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari; bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
dalam pengelolaan perusabaan dan usaha, maka.
beberapa ketentuan dawn Peraturan Bupati
Purworejo sebagaimana dimakud pada huruf a,
audah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ecgera
dilakukan perobehan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud pada huruC a dan huruf b, perlu
m.enetapkan Pemturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga Atas Pcraturan Bupati Purworejo Nomor 50
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Perwitasari;
Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta.bun 1945; Undang-Unds.ng Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Pcraturan Bupati Purworejo Nomor 50
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 50 TAHUN 2012
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/No.10 Seri A No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang komponen penyusun APBD 2023 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2010
KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH - PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2010/No.10 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan terhadap pengelolaan
pinjaman dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah di Kabupaten Purworejo, maka dengan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 telah ditetapkan
Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir kepada
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo; ahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat
kebutuhan serta dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber dan status dana, pokja kabupaten, bank pelaksana, persyaratan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah calon penerima pinjaman dana bergulir, jasa bunga, pengembalian dana bergulir, monitoring, evaluasi dan pengendalian pinjaman dana bergulir, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2011.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/No.10 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah Terutang serta Pembatalan Penetapan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam pemungutan Pajak Daerah/ Retribusi
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberi.kan
keringanan, pengurangan, pembebasan dan
penghapusan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah
terutang sert.a Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah/
Retribusi Dacrah; b. bahwa agar pemberian keringanan, pengurangan,
pembebasan dan penghapusan Pajak Daerah/
Retribusi Daerah terutang serta Pembatalan Ketetapan
Pajak Daerah/ Retribusi Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat dilaksanakan secara
lebih berdayaguna dan berhasil guna serta untuk
memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak
Daerah/ Wajib Retribusi Daerah, . perlu diatur
mengenai tata cara pemberian keringanan,
pengurangan, pembebasan dan penghapusan Pajak
Daerah/ Retribusi Daerah terutang serta Pembatalan
Ketetapan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah tersebut: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai.mana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan
dan penghapusan Pajak baerah/ Retribusi Daerah
terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah/
Retribusi Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Linglrungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lernbaran Negara R€publik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah [l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kot.a {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworcjo Tahun 2007 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: ( 1) Keringanan Pajak/ Retribusi dapat dibcrikan kepada Wajib
Pajak/ Wajib Retribusi yang berupa keringanan terhadap dasar
pengenaan Pajak/ Retribusi dibawah ketentuan yang telah
ditetapkan, yang diberikan berdasarkan pertimbangan clan alasan
tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pengurangan Pajak/ Retribusi dapat diberikan kepada Wajib
Pajak/ Wajib Retribusi berdasarkan pertimbangan kemampuan
membayar Wajib Pajak/ Wajib Rctribusi atau kondisi tertentu
Objek Pajak/ Objek Retribusi.
(3) Pembebasan Pajak/ Retribusi dapat diberikan kepada Wajib
Pajak/ Wajib Retribusi atas Pajak/ Retribusi yang terutang, yang
diberikan karena terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain
yang luar biasa, (4) Petimbangan dan alasan tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
dapat berupa pertimbangan untuk meringankan beban Wajib
Pajak/ Wajib Retribusi kalangan tertantu seperti anak sekolah,
pengusaha kecil, jenis-jenis usaha yang bergerak di bidang
pelayanan publik atau kalangan lainnya yang melakukan kegiatan
mendukung program Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat