Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012

Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah Terutang serta Pembatalan Penetapan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: ( 1) Keringanan Pajak/ Retribusi dapat dibcrikan kepada Wajib Pajak/ Wajib Retribusi yang berupa keringanan terhadap dasar pengenaan Pajak/ Retribusi dibawah ketentuan yang telah ditetapkan, yang diberikan berdasarkan pertimbangan clan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pengurangan Pajak/ Retribusi dapat diberikan kepada Wajib Pajak/ Wajib Retribusi berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak/ Wajib Rctribusi atau kondisi tertentu Objek Pajak/ Objek Retribusi. (3) Pembebasan Pajak/ Retribusi dapat diberikan kepada Wajib Pajak/ Wajib Retribusi atas Pajak/ Retribusi yang terutang, yang diberikan karena terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa, (4) Petimbangan dan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dapat berupa pertimbangan untuk meringankan beban Wajib Pajak/ Wajib Retribusi kalangan tertantu seperti anak sekolah, pengusaha kecil, jenis-jenis usaha yang bergerak di bidang pelayanan publik atau kalangan lainnya yang melakukan kegiatan mendukung program Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah Terutang serta Pembatalan Penetapan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
09 April 2012
Tanggal Pengundangan
09 April 2012
Tanggal Berlaku
09 April 2012
Sumber
BD.2012/No.10 Seri E Nomor 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan