Materi Pokok Perbup ini adalah: ( 1) Keringanan Pajak/ Retribusi dapat dibcrikan kepada Wajib Pajak/ Wajib Retribusi yang berupa keringanan terhadap dasar pengenaan Pajak/ Retribusi dibawah ketentuan yang telah ditetapkan, yang diberikan berdasarkan pertimbangan clan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pengurangan Pajak/ Retribusi dapat diberikan kepada Wajib Pajak/ Wajib Retribusi berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak/ Wajib Rctribusi atau kondisi tertentu Objek Pajak/ Objek Retribusi. (3) Pembebasan Pajak/ Retribusi dapat diberikan kepada Wajib Pajak/ Wajib Retribusi atas Pajak/ Retribusi yang terutang, yang diberikan karena terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa, (4) Petimbangan dan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dapat berupa pertimbangan untuk meringankan beban Wajib Pajak/ Wajib Retribusi kalangan tertantu seperti anak sekolah, pengusaha kecil, jenis-jenis usaha yang bergerak di bidang pelayanan publik atau kalangan lainnya yang melakukan kegiatan mendukung program Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat